Kejahatan Korupsi dan Penegakan Hukum
Masalah
Korupsi pada abad ke 21 ini menjadi sebuah epidemi didalam masyarakat yang
bermula ketika seorang manusia yang mempunyai sebuah jabatan atau golongan
tinggi ingin mengambil hak orang lain dengan cara yang bajik. Hal yang sangat
disayangkan ketika orang terbut melakukan korupsi adalah secara rohaniah dia
telah merusak hubungan pribadinya dengan Tuhan akibat di lebih suka untuk
mendengarkan omongan dari si jahat. Korupsi merupakan Korupsi (bahasa Latin:
corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan,
memutarbalik, menyogok) atau rasuah adalah tindakan pejabat publik, baik
politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan
itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik
yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Dari sudut
pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur
sebagai berikut:
·
perbuatan melawan hukum,
·
penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau
sarana,
·
memperkaya diri sendiri, orang lain, atau
korporasi, dan
·
merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara.
Jenis
tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
·
memberi atau menerima hadiah atau janji
(penyuapan),
·
penggelapan dalam jabatan,
·
pemerasan dalam jabatan,
·
ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai
negeri/penyelenggara negara), dan
·
menerima gratifikasi (bagi pegawai
negeri/penyelenggara negara).
Dalam
arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan
resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan
korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling
ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima
pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik
ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para
pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi
yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat,
terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal
seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu
sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan
membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan
kriminalitas|kejahatan.
Tergantung
dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap
korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di
satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.epada mereka untuk
mendapatkan keuntungan sepihak.