Evaluasi dan Analisis Peraturan Perundang-undangan Terkait (Bag I): A. Peraturan Perundang-undangan di Tingkat Pusat

BAB III — Evaluasi Peraturan Perpustakaan Papua Tengah

Evaluasi dan Analisis Peraturan Perundang-undangan Terkait

A. Peraturan Perundang-undangan di Tingkat Pusat · Provinsi Papua Tengah · Bidang Perpustakaan

01
Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945
Pasal 28C, 28F, 31, dan 32 — Landasan Konstitusional

UUD NRI 1945 merupakan norma dasar (grundnorm) yang menjadi landasan tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia. Keempat pasal yang relevan dengan penyelenggaraan perpustakaan daerah membentuk suatu rangkaian hak konstitusional yang saling berkaitan: hak atas pendidikan, hak atas informasi, hak atas pengembangan diri, dan kewajiban negara dalam memajukan kebudayaan nasional.

PasalSubstansi NormaRelevansi PerpustakaanEvaluasi
Pasal 28C (1)Hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, memperoleh pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuanPerpustakaan sebagai sarana pengembangan diri dan akses ilmu pengetahuan masyarakat Papua Tengah✓ Terpenuhi
Pasal 28C (2)Hak memajukan dirinya dalam memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranyaPerpustakaan sebagai ruang literasi kolektif dan pemberdayaan komunitas lokal Papua✓ Terpenuhi
Pasal 28FHak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnyaPerpustakaan sebagai infrastruktur publik akses informasi, termasuk informasi digital di daerah 3T⚡ Perlu Perkuatan
Pasal 31 (1)Setiap warga negara berhak mendapat pendidikanPerpustakaan sebagai penunjang sistem pendidikan formal dan nonformal✓ Terpenuhi
Pasal 31 (5)Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsaMandatori peran pemerintah termasuk pemda dalam pengembangan perpustakaan berbasis IPTEK⚡ Perlu Perkuatan
Pasal 32 (1)Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanyaKoleksi naskah kuno, benda budaya, dan kearifan lokal Papua sebagai bagian koleksi perpustakaan daerah⚠ Celah Regulasi

Dari perspektif analisis konstitusional, keempat pasal tersebut secara bersama-sama membangun argumentasi normatif bahwa pembentukan Peraturan Daerah tentang Perpustakaan di Provinsi Papua Tengah bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah.

Karakter Norma
Hak Konstitusional Warga Negara
Sifat Kewajiban Negara
Mandatori — tidak dapat dikecualikan
Posisi dalam Hierarki
Puncak — Norma Dasar (Grundnorm)
Implikasi bagi Perda
Fondasi legitimasi pembentukan Perda
Majelis Permusyawaratan Rakyat RI. (1945, diubah 2002). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sekretariat Jenderal MPR RI. | Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia (Ed. 2). Sinar Grafika.
02
UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
Undang-Undang Induk — Lex Specialis Bidang Perpustakaan

UU No. 43 Tahun 2007 merupakan satu-satunya undang-undang yang secara khusus (lex specialis) mengatur sistem perpustakaan nasional secara komprehensif. Undang-undang ini mengamanatkan pembentukan perpustakaan di semua tingkatan pemerintahan, termasuk di kabupaten/kota dan provinsi yang baru dibentuk seperti Provinsi Papua Tengah.

Pasal KunciKewajibanKondisi Papua TengahGap
Pasal 7Pemerintah daerah berkewajiban menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di daerahBelum memiliki Perda Perpustakaan⚠ Regulasi Belum Ada
Pasal 8Pemda wajib menganggarkan perpustakaan dalam APBDAnggaran tersebar, belum terstruktur⚡ Parsial
Pasal 22Pemerintah provinsi wajib menyelenggarakan perpustakaan provinsiPerpustakaan Provinsi Papua Tengah dalam proses pembentukan⚡ Proses
Pasal 42Kerjasama perpustakaan antar lembagaBelum memiliki MoU jaringan perpustakaan⚠ Belum Dimulai
Pasal 49Pembudayaan kegemaran membaca melalui keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakatProgram literasi masih sangat terbatas⚠ Kritis
Cakupan Pengaturan UU No. 43/2007 yang Relevan bagi Papua Tengah
Kelembagaan & Tata Kelola Perpustakaan
90%
Koleksi & Pelestarian Bahan Pustaka Lokal
80%
SDM Pustakawan & Tenaga Teknis
65%
Pendanaan & Sarana Prasarana
75%
Teknologi Informasi & Layanan Digital
50%
Pemerintah Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 129. | Sutarno NS. (2008). Kamus Perpustakaan dan Informasi. Jala Permata.
03
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Urusan Wajib Non-Pelayanan Dasar Bidang Perpustakaan

UU No. 23 Tahun 2014 secara eksplisit menempatkan perpustakaan sebagai urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar (non-basic services). Ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf m UU 23/2014 secara tegas menempatkan "perpustakaan" sebagai salah satu dari 18 (delapan belas) urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.

Level PemerintahanSub-Urusan Wajib PerpustakaanDasar Norma
Pemerintah PusatKebijakan nasional, standar nasional perpustakaan, daftar naskah kuno nasional, sistem nasional perpustakaan digitalLamp. UU 23/2014 Bag. I No. CC
Pemerintah Provinsi (termasuk Papua Tengah)Pengelolaan perpustakaan tingkat daerah provinsi; pelestarian koleksi daerah & nilai budaya lokal; penerbitan katalog induk daerahLamp. UU 23/2014 Bag. II No. CC
Pemerintah Kab/KotaPengelolaan perpustakaan tingkat daerah kab/kota; pembinaan perpustakaan masyarakat; pembudayaan gemar membacaLamp. UU 23/2014 Bag. III No. CC
πŸ“‹
Status Urusan
Wajib Non-SPM
⚖️
Sanksi Kelalaian
Evaluasi & Supervisi Pusat
πŸ›️
Implikasi Perda
Harus Segera Dibentuk
Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 244. | Kementerian Dalam Negeri RI. (2022). Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Urusan Pemerintahan Wajib. Kemendagri.
04
UU No. 21 Tahun 2001 jo. UU No. 2 Tahun 2021
Otonomi Khusus Papua — Keistimewaan Hukum bagi Papua Tengah

UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2021, memberikan kerangka hukum yang istimewa bagi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Papua, termasuk Provinsi Papua Tengah. Rezim otonomi khusus ini memberikan kewenangan yang lebih luas dalam mengelola sumber daya, termasuk di bidang pendidikan dan kebudayaan yang berkaitan erat dengan fungsi perpustakaan.

Aspek Otonomi Khusus yang Relevan bagi Perpustakaan Papua Tengah

Kewenangan KhususImplikasi bagi PerpustakaanPasal Rujukan
Pengelolaan & perlindungan kebudayaan asli PapuaPerpustakaan wajib membangun koleksi khusus manuskrip, cerita lisan, dan artefak budaya PapuaPasal 58
Penyelenggaraan pendidikan berbasis kearifan lokalPerpustakaan sekolah harus memiliki koleksi berbahasa daerah PapuaPasal 56–57
Dana Otsus untuk pembangunan SDM PapuaDana Otsus dapat dialokasikan untuk pengembangan perpustakaan sebagai bagian investasi SDMPasal 34
MRP sebagai representasi kulturalMRP dapat merekomendasikan kebijakan perpustakaan yang ramah budaya PapuaPasal 19–22

UU No. 2 Tahun 2021 memperkuat alokasi Dana Otonomi Khusus menjadi 2,25% dari Dana Alokasi Umum Nasional. Pengembangan perpustakaan sebagai infrastruktur lunak (soft infrastructure) pembangunan SDM Papua berpeluang untuk dibiayai dari Dana Otsus.

Pemerintah Republik Indonesia. (2001). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. | Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 21 Tahun 2001. | Widjojo, M. S., et al. (2009). Papua Road Map. LIPI.
05
UU No. 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah
Dasar Pembentukan Provinsi — Landasan Jurisdiksi Perda

UU No. 14 Tahun 2022 memberikan dasar jurisdiksi bagi Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk menetapkan seluruh peraturan daerah, termasuk Peraturan Daerah tentang Perpustakaan. Undang-undang ini menetapkan batas wilayah, ibu kota (Nabire), komposisi kabupaten, dan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada provinsi yang baru.

Ditetapkan
25 Juli 2022
Ibu Kota
Nabire
Jumlah Kabupaten
8 Kabupaten
Status Otsus
Berlaku penuh

Pasal 13–16 UU 14/2022 mengamanatkan bahwa dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pembentukan, Provinsi Papua Tengah harus menyelesaikan seluruh perangkat hukum dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk peraturan di bidang pendidikan dan kebudayaan. Perda Perpustakaan menjadi bagian dari kewajiban hukum tersebut.

Pemerintah Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 137.
06
UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 13 Tahun 2022
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan — Prosedur & Teknik Legislasi

UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 13 Tahun 2022 merupakan lex generalis yang mengatur tata cara, persyaratan, dan teknik penyusunan semua jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk Peraturan Daerah. UU No. 13/2022 memperkenalkan mekanisme partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) yang mencakup hak masyarakat untuk didengar, dipertimbangkan, dan mendapat penjelasan atas masukan yang diberikan.

Aspek ProseduralKetentuan UU 12/2011 jo. 13/2022Relevansi Perda Perpustakaan
ProlegdaPerda harus masuk dalam Program Legislasi DaerahWajib masuk Prolegda DPRD Papua Tengah
Naskah AkademikWajib dilampirkan untuk Perda yang diajukan pemerintah atau DPRDDokumen ini (Naskah Akademik) merupakan persyaratan formal
Partisipasi PublikMasyarakat berhak memberikan masukan tertulis maupun lisanKonsultasi masyarakat adat Papua, pustakawan, akademisi wajib dilakukan
PengundanganPerda diundangkan dalam Lembaran DaerahPerda Perpustakaan harus diundangkan agar mengikat secara hukum
EvaluasiMendagri mengevaluasi Perda provinsiPerda Perpustakaan Provinsi dievaluasi Kemendagri
Pemerintah Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. | Pemerintah Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011. | Maria Farida Indrati S. (2007). Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Kanisius.
07
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
KIP — Perpustakaan sebagai Sarana Akses Informasi Publik

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) memposisikan informasi sebagai hak dasar warga negara. Perpustakaan daerah dapat berfungsi sebagai "jembatan informasi" bagi masyarakat yang belum memiliki akses internet, menjadi titik layanan informasi publik yang menjangkau lapisan masyarakat terpencil di Papua Tengah.

πŸ“‚
Fungsi Perpustakaan
Pusat Info Publik
🌐
Akses Masyarakat 3T
Wajib Dijamin
πŸ“Š
Transparansi Pengelolaan
Wajib Dibuka
Pemerintah Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 61. | Komisi Informasi Pusat. (2021). Laporan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Daerah. KIP RI.
08
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Sisdiknas — Perpustakaan sebagai Penunjang Sistem Pendidikan

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menempatkan perpustakaan sebagai komponen esensial penyelenggaraan pendidikan. Di Papua Tengah, sebagian besar sekolah di wilayah terpencil belum memiliki perpustakaan yang memadai, bahkan beberapa sekolah dasar di pedalaman sama sekali tidak memiliki koleksi buku yang mencukupi.

Jenis PerpustakaanAmanat SisdiknasKondisi di Papua TengahPrioritas
Perpustakaan SD/MIWajib tersedia di setiap satuan pendidikanBanyak sekolah belum memiliki perpustakaan definitifKritis
Perpustakaan SMP/MTsStandar koleksi minimal sesuai SNPPerpustakaan ada namun koleksi sangat terbatasMendesak
Perpustakaan SMA/SMK/MAHarus mendukung program penelitian siswaBeberapa sudah ada, kualitas bervariasiMendesak
Perpustakaan Perguruan TinggiMendukung Tridharma PTPT di Papua Tengah masih berkembangSedang
Perpustakaan Komunitas/DesaPendidikan non-formal sepanjang hayatHampir tidak ada di wilayah pedalamanKritis
Pemerintah Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 78. | BAPPENAS. (2020). Kajian Pemerataan Akses Pendidikan di Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar. Kementerian PPN/BAPPENAS.
09
PP No. 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2007
Peraturan Pelaksana — Standar Teknis Penyelenggaraan Perpustakaan

PP No. 24 Tahun 2014 merupakan peraturan pelaksana langsung dari UU No. 43 Tahun 2007 yang mengoperasionalkan ketentuan-ketentuan pokok penyelenggaraan perpustakaan di Indonesia. PP ini menjadi referensi teknis utama dalam penyusunan norma-norma Perda Perpustakaan Papua Tengah.

Substansi PP 24/2014PasalRelevansi bagi Perda Papua Tengah
Standar Nasional Perpustakaan (SNP)Pasal 3–12SNP menjadi acuan minimum, Perda dapat melampaui standar ini
Koleksi perpustakaan daerahPasal 13–25Koleksi deposit daerah Papua Tengah harus diatur secara khusus
Tenaga perpustakaan & pustakawanPasal 26–38Formasi pustakawan di daerah 3T memerlukan kebijakan afirmatif
Sarana & prasaranaPasal 39–47Standar fisik bangunan perlu adaptasi untuk kondisi geografis Papua
Pendanaan perpustakaanPasal 48–54Peluang sumber dana: APBD, Dana Otsus, DAK, hibah
Kerjasama perpustakaanPasal 55–63Kerjasama dengan Perpusnas, perpustakaan provinsi lain, lembaga donor
Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 76. | Perpustakaan Nasional RI. (2017). Pedoman Teknis Penyelenggaraan Perpustakaan Daerah. Perpusnas RI.
10
Permendikbudristek — Standar Nasional Perpustakaan Sekolah
Perpustakaan Sekolah/Madrasah — SNP Pendidikan

Permendiknas No. 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah dan Permendiknas No. 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah merupakan regulasi teknis yang mengikat seluruh satuan pendidikan di Indonesia termasuk di Papua Tengah. Perpustakaan sekolah yang ideal menurut SNP memerlukan ruang minimal 30 m², koleksi minimal 1.000 judul buku, serta satu tenaga pustakawan berpendidikan D2 Perpustakaan.

JenjangStandar Ruang (SNP)Standar Koleksi MinimumEstimasi Pemenuhan Papua Tengah
SD/MI (6 rombel)Min. 30 m² atau 0,4 m²/peserta didikMin. 1.000 judul buku~20%
SMP/MTs (3 rombel)Min. 64 m² atau 0,6 m²/peserta didikMin. 1.500 judul buku~35%
SMA/MA (3 rombel)Min. 64 m² atau 0,6 m²/peserta didikMin. 2.000 judul buku~40%
SMK (3 rombel)Min. 64 m² atau 0,6 m²/peserta didikMin. 2.000 judul buku + koleksi vokasi~30%
Menteri Pendidikan Nasional RI. (2007). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA. | Menteri Pendidikan Nasional RI. (2008). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
11
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI yang Relevan
Perka Perpusnas — Standar Teknis & Pedoman Operasional

Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas) selaku pembina perpustakaan secara nasional telah menerbitkan berbagai Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional (Perka Perpusnas) yang bersifat teknis dan operasional. Beberapa Perka Perpusnas yang paling relevan: Perka No. 13 Tahun 2017 (SNP Perpustakaan Provinsi), Perka No. 10 Tahun 2018 (SNP Kabupaten/Kota), Perka No. 9 Tahun 2017 (SNP Desa/Kelurahan), dan Perka No. 4 Tahun 2021 (Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial).

Perka PerpusnasTahunSubstansiRelevansi bagi Perda
Perka No. 13 Tahun 20172017SNP Perpustakaan Provinsi: koleksi, SDM, sarana, layanan, manajemenStandar wajib bagi Perpustakaan Provinsi Papua Tengah
Perka No. 10 Tahun 20182018SNP Perpustakaan Kabupaten/Kota: layanan, koleksi, SDM, gedungAcuan pembinaan 8 perpustakaan kabupaten di wilayah Papua Tengah
Perka No. 9 Tahun 20172017SNP Perpustakaan Desa/Kelurahan: koleksi minimal, jam layanan, tenagaDasar pengembangan perpustakaan kampung di Papua Tengah
Perka No. 6 Tahun 20172017SNP Perpustakaan Perguruan TinggiAcuan perpustakaan PT yang ada/akan berdiri di Papua Tengah
Perka No. 5 Tahun 20172017SNP Perpustakaan Khusus: instansi pemerintah, lembagaPerpustakaan instansi pemda Papua Tengah
Perka No. 4 Tahun 20212021Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi SosialKerangka perpustakaan inklusif bagi masyarakat adat Papua

Perka Perpusnas No. 4 Tahun 2021 tentang Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial sangat relevan dengan konteks Papua Tengah yang memiliki keragaman suku, bahasa, dan budaya. Perpustakaan berbasis inklusi sosial tidak hanya menyediakan buku, tetapi juga berfungsi sebagai pusat belajar masyarakat (community learning center) dan ruang dialogis bagi komunitas-komunitas lokal.

Kepala Perpustakaan Nasional RI. (2017). Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 13 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Provinsi. | Kepala Perpustakaan Nasional RI. (2018). Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Perpustakaan Kabupaten/Kota. | Kepala Perpustakaan Nasional RI. (2021). Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial.

Matriks Kesesuaian & Celah Regulasi — Papua Tengah

Evaluasi terhadap 11 peraturan perundang-undangan di atas dalam konteks Provinsi Papua Tengah

No.RegulasiHierarkiFungsi dalam PerdaStatus
1UUD NRI 1945KonstitusiLandasan filosofis & konstitusionalTerpenuhi
2UU No. 43/2007UULandasan normatif utama bidang perpustakaanPerlu Penjabaran
3UU No. 23/2014UUDasar kewenangan pemerintah daerahPerlu Implementasi
4UU No. 21/2001 jo. 2/2021UU OtsusRezim khusus & sumber Dana OtsusPeluang Strategis
5UU No. 14/2022UUDasar jurisdiksi wilayah pemberlakuan PerdaTerpenuhi
6UU No. 12/2011 jo. 13/2022UUPedoman prosedur legislasi PerdaWajib Dipatuhi
7UU No. 14/2008UUDimensi keterbukaan informasi perpustakaanPerlu Integrasi
8UU No. 20/2003UUKeterkaitan perpustakaan-pendidikanCelah Implementasi
9PP No. 24/2014PPStandar teknis pelaksanaanAcuan Teknis
10Permendikbudristek SNPPermenStandar perpustakaan sekolahCelah Besar
11Perka PerpusnasPerkaPanduan teknis operasionalAcuan Operasional
Legenda Status:  Terpenuhi / Peluang  Perlu Perkuatan / Acuan  Celah / Kritis
Hierarki Regulasi — Perda Perpustakaan Provinsi Papua Tengah
Naskah Akademik · Rancangan Perda · Provinsi Papua Tengah
Hierarki Peraturan Perundang-undangan
Landasan hukum Rancangan Peraturan Daerah tentang Perpustakaan Provinsi Papua Tengah
Konstitusi UUD NRI Tahun 1945 Ps. 28C, 28F, 31, 32 · Grundnorm Undang-Undang UU 43/2007 Perpustakaan UU 23/2014 Pemda · Urusan Wajib UU 21/2001 jo. UU 2/2021 Otonomi Khusus Papua UU 14/2022 Provinsi Papua Tengah UU 12/2011 jo. UU 13/2022 · Legislasi UU 14/2008 KIP · Akses Informasi UU 20/2003 Sisdiknas · Pendidikan Peraturan Pemerintah PP No. 24 Tahun 2014 Pelaksanaan UU Perpustakaan · Standar Teknis Peraturan Menteri / Peraturan Kepala Lembaga Permendikbudristek SNP Sekolah · Sarana Prasarana Perka Perpustakaan Nasional RI SNP Provinsi, Kab/Kota, Desa, Inklusif Peraturan Daerah Perda Provinsi Papua Tengah tentang Perpustakaan · ( R A N C A N G A N )
Konstitusi (UUD 1945)
Undang-Undang Umum
UU Otonomi Khusus Papua
Peraturan Pemerintah
Permen / Perka Lembaga
Perda Papua Tengah (Rancangan)

Diagram hierarki normatif — Naskah Akademik Rancangan Perda Perpustakaan Provinsi Papua Tengah

Gap Analisis Regulasi Perpustakaan — Provinsi Papua Tengah
Tingkat Kesesuaian Regulasi dengan Kondisi Papua Tengah (%)
Dimensi Kesenjangan Perpustakaan — Papua Tengah
Kondisi Aktual Papua Tengah
Standar Nasional (SNP)
Estimasi Pemenuhan SNP Perpustakaan per Jenis — Papua Tengah (%)
Pemenuhan SNP Aktual (%)
Target Jangka Menengah 5 Tahun (%)
Share this article :
 

Posting Komentar

 
Support : SAVE THE ENVIROMENT OF WEST PAPUA | INFO PAPUA | KNPB NEWS
Copyright © 2011. PAPUA TO OUR WORLD - All Rights Reserved
Template Created by Mr.YOGIX FWP Published by AGUSTINUS GIYAI
Proudly powered by Blogger